141/15/Edaran-PPKD/VII/2021 Tentang Pengunduran Waktu Pelaksanaan Pemungutan Suara Kepala Desa Cikitu Tahun 2021
Perubahan Jadwal Pelaksanaan PILKADES Tahun 2021 Serentak di Kabupaten Bandung Menjadi Tanggal 04 Agustus 2021, Hal ini di dasari atas instruksi Mentri Dalam Negeri No 22 Tahun 2021 Tentang Larangan Gubernur, Bupati dan Walikota melarang setiap bentuk yang menimbulkan Kerumunan, Instruksi Mentri Dalam Negeri Tersebut Menjadi dasar Surat Bupati Bandung Nomor 141.1/1674/DPMD Tentang Pengunduran Waktu Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung Yang merubah keputusan Bupati bandung Nomor; 141.1/Kep. 346-DPMD/2021, Tentang Pelaksaan Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung Tanggal 28 Juli 2021