You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cikitu
Desa Cikitu

Kec. Pacet , Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Kami Atas Nama Pemerintahan Desa Cikitu Menghimbau Kepada Seluruh Masyakata Desa Cikitu Untuk Tetap melaksanakan protokol 5 M Yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi. dan Ayo Vaksin

141/15/Edaran-PPKD/VII/2021 TTG Pengunduran Waktu Pelaksanaan Pemungutan Suara Kepala Desa Cikitu

Desa Cikitu 21 Juli 2021 Dibaca 587 Kali

141/15/Edaran-PPKD/VII/2021 Tentang Pengunduran Waktu Pelaksanaan Pemungutan Suara Kepala Desa Cikitu Tahun 2021

Perubahan Jadwal Pelaksanaan PILKADES Tahun 2021 Serentak di Kabupaten Bandung Menjadi Tanggal 04 Agustus 2021, Hal ini di dasari atas instruksi Mentri Dalam Negeri No 22 Tahun 2021 Tentang Larangan  Gubernur, Bupati dan Walikota melarang setiap bentuk yang menimbulkan Kerumunan, Instruksi Mentri Dalam Negeri Tersebut Menjadi dasar Surat Bupati Bandung Nomor 141.1/1674/DPMD Tentang Pengunduran Waktu  Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung Yang merubah keputusan Bupati bandung Nomor; 141.1/Kep. 346-DPMD/2021, Tentang Pelaksaan Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung Tanggal 28 Juli 2021

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image