Kami Atas Nama Pemerintahan Desa Cikitu Menghimbau Kepada Seluruh Masyakata Desa Cikitu Untuk Tetap melaksanakan protokol 5 M Yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi. dan Ayo Vaksin

Artikel

PERATURAN DESA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA CIKITU TAHUN 2019

28 Desember 2018 12:18:45  Desa Cikitu  719 Kali Dibaca  Peraturan Desa

Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2019.

Pembangunan di Desa Cikitu Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung  dilakukan secara bertahap dan sistemik dan telah memasuki tahun ke-4 dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Cikitu 2016-2021 Tujuan pembangunan sebagaimana tercantum dalam RPJM Desa dapat tercapai melalui perencanaan pembangunan yang dilaksanakan secara spesifik, terukur, ditopang ketersediaan sumber daya, serta tepat waktu dan tepat sasaran dalam pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka Pemerintah Desa berkewajiban menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Cikitu Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung  Tahun 2016.

Berdasarkan periodisasi RPJMD 2016-2021, RKP Desa Cikitu Tahun 2019 berada pada tahapan ke 4 RKP Desa Cikitu Tahun 2019 telah selaras dan harmonis dengan kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tercantum dalam RPJP Kabupaten Bandung  Tahun 2005-2025, dengan titik berat pada upaya penanggulangan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan upaya penanganan masalah lingkungan hidup (pro poor – pro growth – pro job – pro environment).

Proses penyusunan RKP Desa Cikitu Tahun 2019 disusun melalui pendekatan partisipatif, bottom-up. Hal ini dimaksudkan agar diperoleh suatu dokumen perencanaan yang tidak hanya memenuhi syarat teknis perencanaan, namun juga memperoleh dukungan masyarakat dalam implementasinya. Untuk memperoleh dokumen perencanaan yang disusun secara partisipatif, transparan, dan akuntabel, maka perlu dilakukan kegiatan perencanaan yang melibatkan seluruh komponen kelembagaan desa dan kelompok masyarakat melalui musyawarah desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa),

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                          

 

PENETAPAN PERDES RKP DESA 2019

 

PENYELENGGAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDESA)

 

 

 

 

 

 

Gambar 1.1

Bagan Alur Proses Penyusunan RKP Desa Cikitu Tahun 2019

Download Lampiran:
Peraturan Desa Cikitu Nomor 4 Tahun 2018

Daswan
14 Mei 2019 18:35:42
Subhanallah Pa Kades.......Hebat, peryogi kangge conto dan berbagi kanu kades anu sanes.......

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Komentar Terbaru

e-Calendar

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

PEMERINTAHAN JAWA BARAT PEMERINTAHAN KAB BANDUNG KECAMATAN PACET
DISKOMINFO KABUPATEN BANDUNG LAPOR KEMENTRIAN DESA
SISKEUDES PORTAL DESA INFORMASI COVID-19 KABUPATEN BANDUNG

Arsip Artikel

23 Maret 2018 | 571 Kali
LAMPIRAN PERATURAN DESA NOMOR 1 TAHUN 2018
26 Juli 2019 | 537 Kali
KEGIATAN PEMBANGUNAN RW 05
20 September 2017 | 602 Kali
tek
28 Maret 2022 | 459 Kali
IKHTISAR (APB DESA) Desa Cikitu Tahun Anggaran 2022
26 Juli 2019 | 547 Kali
KEGIATAN PEMBANGUNAN RW 04
03 Juni 2020 | 707 Kali
Penyaluran BLT DD Tahap I Desa Cikitu Kecamatn Pacet
16 Agustus 2019 | 505 Kali
Dalam Raangka Memeriahkan HUT RI Ke 74

Statistik Penduduk

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jln Cikitu Panggilingan No. 01
Desa : Cikitu
Kecamatan : Pacet
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40385
Telepon : 085221342144
Email : cikitudesa@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:93
    Kemarin:185
    Total Pengunjung:103.282
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.238.134.157
    Browser:Tidak ditemukan