You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cikitu
Desa Cikitu

Kec. Pacet , Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Kami Atas Nama Pemerintahan Desa Cikitu Menghimbau Kepada Seluruh Masyakata Desa Cikitu Untuk Tetap melaksanakan protokol 5 M Yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi. dan Ayo Vaksin

PERATURAN DESA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA CIKITU TAHUN 2019

Desa Cikitu 28 Desember 2018 Dibaca 674 Kali

Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2019.

Pembangunan di Desa Cikitu Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung  dilakukan secara bertahap dan sistemik dan telah memasuki tahun ke-4 dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Cikitu 2016-2021 Tujuan pembangunan sebagaimana tercantum dalam RPJM Desa dapat tercapai melalui perencanaan pembangunan yang dilaksanakan secara spesifik, terukur, ditopang ketersediaan sumber daya, serta tepat waktu dan tepat sasaran dalam pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka Pemerintah Desa berkewajiban menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Cikitu Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung  Tahun 2016.

Berdasarkan periodisasi RPJMD 2016-2021, RKP Desa Cikitu Tahun 2019 berada pada tahapan ke 4 RKP Desa Cikitu Tahun 2019 telah selaras dan harmonis dengan kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tercantum dalam RPJP Kabupaten Bandung  Tahun 2005-2025, dengan titik berat pada upaya penanggulangan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan upaya penanganan masalah lingkungan hidup (pro poor – pro growth – pro job – pro environment).

Proses penyusunan RKP Desa Cikitu Tahun 2019 disusun melalui pendekatan partisipatif, bottom-up. Hal ini dimaksudkan agar diperoleh suatu dokumen perencanaan yang tidak hanya memenuhi syarat teknis perencanaan, namun juga memperoleh dukungan masyarakat dalam implementasinya. Untuk memperoleh dokumen perencanaan yang disusun secara partisipatif, transparan, dan akuntabel, maka perlu dilakukan kegiatan perencanaan yang melibatkan seluruh komponen kelembagaan desa dan kelompok masyarakat melalui musyawarah desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa),

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                          

 

PENETAPAN PERDES RKP DESA 2019

 

PENYELENGGAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDESA)

 

 

 

 

 

 

Gambar 1.1

Bagan Alur Proses Penyusunan RKP Desa Cikitu Tahun 2019

Dokumen Lampiran

RKP-2019.pdf

"Subhanallah Pa Kades.......Hebat, peryogi kangge conto dan berbagi kanu kades anu sanes.......
Daswan 14 Mei 2019
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image