You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cikitu
Desa Cikitu

Kec. Pacet , Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Kami Atas Nama Pemerintahan Desa Cikitu Menghimbau Kepada Seluruh Masyakata Desa Cikitu Untuk Tetap melaksanakan protokol 5 M Yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi. dan Ayo Vaksin

LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN

Desa Cikitu 29 Januari 2019 Dibaca 469 Kali

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 maka sebagai konsekuensinya sebagai perwujudan atas prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam rangka pelaksanaan pemerintahan Desa, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa pada setiap tahunnya Pemerintah Desa berkewajiban menyampaikan Keterangan laporan Penyelenggaraan kepada Bupati, kepada Badan Permusyawaratan Desa, dan menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kepada Masyarakat, dan pada akhir masa jabatan Kepala Desa diwajibkan memberikan Laporan disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan kepada BPD. Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa yang disampaikan kepada Bupati merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, yang meliputi laporan semua kegiatan Desa berdasarkan kewenangan Desa yang ada, serta tugas-tugas dan keuangan dari pemerintah, kepada pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota dalam satu periode jabatan Kepala Desa.

Dokumen Lampiran

LKPJ-CIKITU-2018.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image