Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 maka sebagai konsekuensinya sebagai perwujudan atas prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam rangka pelaksanaan pemerintahan Desa, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa pada setiap tahunnya Pemerintah Desa berkewajiban menyampaikan Keterangan laporan Penyelenggaraan kepada Bupati, kepada Badan Permusyawaratan Desa, dan menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kepada Masyarakat, dan pada akhir masa jabatan Kepala Desa diwajibkan memberikan Laporan disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan kepada BPD. Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa yang disampaikan kepada Bupati merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, yang meliputi laporan semua kegiatan Desa berdasarkan kewenangan Desa yang ada, serta tugas-tugas dan keuangan dari pemerintah, kepada pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota dalam satu periode jabatan Kepala Desa.