You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cikitu
Desa Cikitu

Kec. Pacet , Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Kami Atas Nama Pemerintahan Desa Cikitu Menghimbau Kepada Seluruh Masyakata Desa Cikitu Untuk Tetap melaksanakan protokol 5 M Yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi. dan Ayo Vaksin

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Desa Cikitu 05 Maret 2019 Dibaca 2.483 Kali
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik adalah transparansi dalam hal keuangan. Untuk memegang dan melaksanakan prinsip ini, maka harus selalu diterapkan untuk meminilisir masalah keuangan desa. Salah satu contoh penerapannya adalah memasang baliho APBDes yang dipasang ditiap dusun dan menginformasikan APBDes di Website Resmi Desa.

Dalam pengelolaan keuangan desa seringkali masalah yang dihadapi adalah efektivitas dan efisiensi, prioritas, kebocoran dan penyimpangan serta rendahnya profesionalisme. Pengelolaan keuangan yang baik berpengaruh signifikan terhadap pengelolaan kepemerintahan desa. Oleh karena itu, asas-asas dalam pengelolaan keuangan desa perlu diterapkan.

Keuangan Desa sendiri pengertiannya adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ruang lingkup pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Keuangan desa tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Prinsip atau asas transparansi sendiri adalah sikap membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan desa dalam setiap tahapannya, baik dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggung-jawaban, maupun hasil pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia desa.

Prinsip berikutnya yang harus dilaksanakan bersamaan dengan transparansi adalah prinsip memegang akuntabilitas. Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat. Pada dasarnya pengelolaan keuangan desa mengutamakan kepatuhan dan kesesuaian peraturan-perundangan. Pengelolaan keuangan desa juga harus dilakukan secara berkelanjutan.

Asas-asas umum tersebut diperlukan juga untuk menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan desa. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut dalam peraturan-perundangan di bidang pengelolaan keuangan desa niscaya akan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang bebas korupsi dan kolusi, efektif dan efisien.

Dokumen Lampiran

Info-grafis-Cikitu.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image